Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tambang Nikel: Kronologi dan Fakta Hukum
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang terkait dengan kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk periode 2013-2025. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Kronologi Awal Mula Kasus Korupsi
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kasus ini berawal dari permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pemilik PT TSHI, yang berinisial LD, keberatan dengan pembayaran yang ditetapkan.
LD kemudian mencari solusi dan menemui Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026. Hery bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut dengan dalih adanya pengaduan masyarakat.
Modus Intervensi dan Penerimaan Uang
Hery Susanto diduga mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI dinyatakan keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban pembayaran kepada negara.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru