Setelah intervensi itu, terjadi pertemuan antara Hery, seorang perantara berinisial LM, dan perwakilan PT TSHI (LO) di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur pada April 2025. Dalam pertemuan itu, disepakati adanya "kesalahan administrasi" dalam perhitungan PNBP. Atas jasanya, Hery Susanto diduga menerima uang imbalan sebesar Rp 1,5 miliar.
Pelantikan dan Klarifikasi Ombudsman RI
Menariknya, Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada Jumat, 10 April 2026.
Menanggapi penetapan tersangka ini, jajaran pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Hery Susanto terjadi sebelum pelantikannya sebagai Ketua, yaitu pada periode 2021-2026 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona beserta seluruh anggota Ombudsman RI.
Implikasi dan Perkembangan Kasus
Kasus ini menyoroti potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang di lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman. Kejaksaan Agung kini sedang mendalami kasus ini lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung: Tersangka Korupsi Nikel 2013-2025
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim: Tudingan Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis KontraS & Pasal Hukum yang Mengancam
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Dewas: Ini Alasan dan Kronologi Lengkapnya
KPK Buka Data 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Korupsi Bea Cukai