Proses perdamaian dilanjutkan dengan pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di mana permintaan maaf secara resmi disampaikan dan diterima. Meski status Rismon dicabut, Iman Imannudin menegaskan bahwa hal ini tidak mempengaruhi proses hukum terhadap tersangka lainnya.
"Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tegas Iman.
Daftar Tersangka dan Perkembangan Terkini
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa).
Hingga berita ini diturunkan, status tersangka telah dicabut untuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar setelah mereka mengajukan dan disetujui permohonan restorative justice.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Kronologi, Modus, dan Fakta Hukum Terbaru
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung: Tersangka Korupsi Nikel 2013-2025
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim: Tudingan Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis KontraS & Pasal Hukum yang Mengancam
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Dewas: Ini Alasan dan Kronologi Lengkapnya