Proses perdamaian dilanjutkan dengan pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di mana permintaan maaf secara resmi disampaikan dan diterima. Meski status Rismon dicabut, Iman Imannudin menegaskan bahwa hal ini tidak mempengaruhi proses hukum terhadap tersangka lainnya.
"Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tegas Iman.
Daftar Tersangka dan Perkembangan Terkini
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa).
Hingga berita ini diturunkan, status tersangka telah dicabut untuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar setelah mereka mengajukan dan disetujui permohonan restorative justice.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru