Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Kasus Ijazah Jokowi Berakhir dengan Restorative Justice

- Jumat, 17 April 2026 | 11:00 WIB
Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Kasus Ijazah Jokowi Berakhir dengan Restorative Justice

Proses perdamaian dilanjutkan dengan pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di mana permintaan maaf secara resmi disampaikan dan diterima. Meski status Rismon dicabut, Iman Imannudin menegaskan bahwa hal ini tidak mempengaruhi proses hukum terhadap tersangka lainnya.

"Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tegas Iman.

Daftar Tersangka dan Perkembangan Terkini

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster:


  • Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah.

  • Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa).

Hingga berita ini diturunkan, status tersangka telah dicabut untuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar setelah mereka mengajukan dan disetujui permohonan restorative justice.


Halaman:

Komentar