Staf PBNU Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jakarta - Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/4). Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran saksi tersebut. "Saksi tidak hadir," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri. Keterangannya dinilai sangat penting untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," tambahnya.
Artikel Terkait
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan
Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Kasus Ijazah Jokowi Berakhir dengan Restorative Justice