Staf PBNU Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jakarta - Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/4). Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran saksi tersebut. "Saksi tidak hadir," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri. Keterangannya dinilai sangat penting untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," tambahnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru