Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
- Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.
- Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
- Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini diduga bermula dari upaya sejumlah pengusaha travel haji untuk melanggar UU No. 8 Tahun 2019. Aturan tersebut membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Penyimpangan terjadi karena kuota tambahan haji dibagi secara tidak proporsional, yaitu 50:50 antara haji khusus dan haji reguler.
KPK menduga praktik korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 622 miliar. Nilai kerugian negara ini menjadi fokus utama dalam penyidikan yang masih terus berlangsung.
Artikel Terkait
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan
Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Kasus Ijazah Jokowi Berakhir dengan Restorative Justice