Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
- Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.
- Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
- Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini diduga bermula dari upaya sejumlah pengusaha travel haji untuk melanggar UU No. 8 Tahun 2019. Aturan tersebut membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Penyimpangan terjadi karena kuota tambahan haji dibagi secara tidak proporsional, yaitu 50:50 antara haji khusus dan haji reguler.
KPK menduga praktik korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 622 miliar. Nilai kerugian negara ini menjadi fokus utama dalam penyidikan yang masih terus berlangsung.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru