"Patut diduga adanya markup terkait sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar," ujar Wana menambahkan.
Selain dugaan mark up, ICW juga menyoroti praktik pemecahan paket pengadaan. ICW menemukan sejumlah paket dengan jenis pekerjaan, lokasi, dan penyedia yang sama, namun dipisahkan dalam beberapa kontrak berbeda. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender dan tanggung jawab pengguna anggaran.
ICW juga mempertanyakan legalitas pengadaan tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, kewajiban sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan menghormati langkah ICW. "Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait sertifikasi halal," kata Dadan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan akan melalui audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa laporan masyarakat ini akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan klarifikasi. KPK menegaskan setiap laporan akan diverifikasi dan perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru