ICW Laporkan BGN ke KPK Atas Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar
MULTaqOMEDIA.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Laporan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal tahun 2025 yang melibatkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan perusahaan BUMN PT BKI (Persero).
Dalam laporan tersebut, ICW menemukan indikasi kuat praktik penggelembungan anggaran atau mark up. Potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp49,5 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan. "Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI," kata Wana di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut perhitungan ICW, nilai realisasi proyek sertifikasi halal ini mencapai sekitar Rp141 miliar untuk 4.000 sertifikasi. Namun, berdasarkan ketentuan biaya sertifikasi halal resmi, nilai wajar proyek seharusnya hanya sekitar Rp90 miliar.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Ditahan Polisi Mesir Usai Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
JPU Bantah Keras Klaim Rocky Gerung di Sidang Nadiem: Tim Eksternal Jadi Alat Korupsi Chromebook
Grace Natalie Bantah Potong Video Jusuf Kalla: Saya Tidak Edit, Tidak Upload
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook Rp2 Triliun