Di sisi lain, utang Nadiem juga meningkat signifikan. Pada 2021 utangnya tercatat sebesar Rp 193 miliar, namun pada 2022 melonjak menjadi Rp 790 miliar.
Secara total, harta Nadiem pada 2022 mencapai Rp 4,8 triliun. Namun, angka tersebut kembali turun drastis pada 2023 menjadi Rp 906 miliar, dan kembali menyusut menjadi Rp 600 miliar pada 2024.
Dugaan Kejahatan White Collar Crime
Jaksa Roy Riady menyebut dugaan korupsi yang dilakukan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek masuk dalam kategori white collar crime atau kejahatan kerah putih.
Roy menjelaskan bahwa Nadiem tidak mampu membuktikan sumber kekayaannya. Terdapat perbedaan signifikan antara jumlah harta yang ditemukan jaksa dengan data yang tercantum dalam LHKPN KPK.
"Apa buktinya? Di persidangan bicara bukti. Kami buktikan dari SPT, dari LHKPN, dari keterangan ahli, dan dari mereka sendiri," jelas Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Roy kemudian menegaskan bahwa praktik pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang dilakukan Nadiem memenuhi ciri-ciri white collar crime.
"Perlu diingat, salah satu cirinya adalah ini white collar crime. Kejahatan kerah putih ini, pertama, pelaku merasa tidak bersalah dan memanfaatkan segala macam celah. Bagaimana dia memanipulasi kebohongan untuk mendapatkan keuntungan," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru