Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto (SDT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS periode 2017-2025.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 21 Mei 2026.
Konstruksi perkara ini bermula ketika PT QSS diduga melakukan penyimpangan aktivitas pertambangan bauksit di lokasi yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam IUP. Praktik ilegal ini berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025.
Untuk melancarkan aksinya, PT QSS diduga menjalin kerja sama dengan penyelenggara negara. “Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain. Hasil tambang tersebut dijual untuk ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” jelas Syarief.
Saat ini, jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP. Sementara itu, Sudianto telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba dan TPPU
Alexander Marwata Sorot Kejanggalan Kerugian Negara Rp5,2 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Pencuri Motor Diciduk Polisi Saat Resepsi Pernikahan, Momen Bahagia Berujung Bui
Muhadjir Effendy Bungkam Usai Diperiksa KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar