MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Dalam penyidikan terbaru, KPK memanggil sejumlah pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi untuk tersangka korporasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap delapan saksi digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Beberapa saksi kunci yang dipanggil antara lain Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah. Selain itu, penyidik juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Penerimaan Minerba.
KPK juga memanggil sejumlah pihak dari perusahaan swasta, pegawai pemerintah daerah, dan wiraswasta. Langkah ini bertujuan untuk mendalami aliran dana serta proses penerbitan izin pertambangan yang tengah diusut.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan