Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Februari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menampung dan menyalurkan gratifikasi yang diterima Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar. Praktik ini terkait langsung dengan penerbitan izin usaha pertambangan batubara.
KPK menduga Rita menerima kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin tambang. Praktik tersebut disebut berlangsung dalam proses penerbitan lebih dari 100 izin pertambangan di wilayah Kukar.
Dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Rita, KPK telah menyita aset dan uang senilai sekitar Rp476,86 miliar. Aset tersebut berasal dari puluhan rekening milik tersangka dan pihak terkait. Selain itu, penyidik juga menyita puluhan kendaraan mewah, jam tangan mewah, tanah, bangunan, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Hingga saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana gratifikasi serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru