KPK Periksa Pejabat Kementerian Kehutanan dan ESDM dalam Kasus Gratifikasi Izin Tambang Kukar

- Selasa, 02 Juni 2026 | 06:25 WIB
KPK Periksa Pejabat Kementerian Kehutanan dan ESDM dalam Kasus Gratifikasi Izin Tambang Kukar

MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Dalam penyidikan terbaru, KPK memanggil sejumlah pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi untuk tersangka korporasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap delapan saksi digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Beberapa saksi kunci yang dipanggil antara lain Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah. Selain itu, penyidik juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Penerimaan Minerba.

KPK juga memanggil sejumlah pihak dari perusahaan swasta, pegawai pemerintah daerah, dan wiraswasta. Langkah ini bertujuan untuk mendalami aliran dana serta proses penerbitan izin pertambangan yang tengah diusut.


Halaman:

Komentar