MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Dalam penyidikan terbaru, KPK memanggil sejumlah pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi untuk tersangka korporasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap delapan saksi digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Beberapa saksi kunci yang dipanggil antara lain Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah. Selain itu, penyidik juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Penerimaan Minerba.
KPK juga memanggil sejumlah pihak dari perusahaan swasta, pegawai pemerintah daerah, dan wiraswasta. Langkah ini bertujuan untuk mendalami aliran dana serta proses penerbitan izin pertambangan yang tengah diusut.
Artikel Terkait
Ketua IKM Bangka Belitung Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Babel Atas Dugaan Penghinaan Masyarakat Minangkabau
Korupsi Chromebook Hanya Puncak Gunung Es: P2G Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih di Pendidikan Era Nadiem
Polemik Rp100 Miliar! Anggaran Sapi Kurban Presiden 2026 Tuai Kritik, BaraNusa Desak BPK dan KPK Audit
Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim, Pengamat: Jika Tak Jadi Tersangka, Hukum Indonesia Runtuh