Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Geledah Kantor
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan status tersangka ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di lembaga yang menaungi program prioritas pemerintah tersebut.
Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan dua pejabat tinggi BGN lainnya sebagai tersangka, yaitu eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, pada Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman berat menanti para mantan pejabat BGN ini jika terbukti bersalah.
Artikel Terkait
Kejagung Benarkan Penjemputan Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Korupsi MBG
KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Usai OTT, Terlibat Suap Izin Tinggal WNA?
Kejagung Hitung Jumlah Yayasan Terafiliasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana yang Terseret Korupsi
Skandal Korupsi BGN: Eks Kepala Dadan Hindayana Tersangka Mark Up Motor Listrik dan Sepatu