MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan barang, mulai dari motor listrik hingga sepatu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit mencapai total anggaran sekitar Rp 1 triliun. Angka ini diduga tidak sesuai dengan harga pasar yang wajar.
Selain motor listrik, kasus ini juga mencakup pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga mengalami mark up harga. "Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up," jelas Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru