MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan barang, mulai dari motor listrik hingga sepatu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit mencapai total anggaran sekitar Rp 1 triliun. Angka ini diduga tidak sesuai dengan harga pasar yang wajar.
Selain motor listrik, kasus ini juga mencakup pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga mengalami mark up harga. "Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up," jelas Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan