Tidak hanya itu, pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit serta pengadaan televisi juga ikut digelembungkan. "Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga," tambahnya.
Akibat dari serangkaian praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan. "Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Syarief.
Proses pengadaan barang diduga dilakukan secara melawan hukum. Dadan, Sony, dan Lodewyk diyakini mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Intervensi ini menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang merugikan negara.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah penetapan status tersangka, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan.
Artikel Terkait
Kejagung Benarkan Penjemputan Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Korupsi MBG
KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Usai OTT, Terlibat Suap Izin Tinggal WNA?
Kejagung Hitung Jumlah Yayasan Terafiliasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana yang Terseret Korupsi
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Geledah Kantor