KPK Bongkar Praktik Pemerasan Sistemik di Ditjen Imigrasi: Setiap Klik Ada Harganya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Praktik korupsi ini berlangsung selama periode 2022 hingga 2026 dan melibatkan jaringan pejabat dari tingkat pimpinan hingga pelaksana teknis.
Modus Pemerasan: Persulit Proses, Minta Biaya Tambahan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini tidak dilakukan secara individu, melainkan secara sistemik. Pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur ditemukan mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal di tingkat wilayah dan pusat.
Modus yang digunakan adalah mempersulit proses pengajuan izin tinggal WNA. Pemohon dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan mereka dapat diproses dan disetujui. Praktik ini bermula ketika WNA mengajukan permohonan melalui biro jasa keimigrasian. Secara resmi, biro jasa bertugas membantu pembayaran PNBP, unggah dokumen, dan verifikasi administrasi. Namun, dalam praktiknya, permohonan sering kali sengaja ditolak dengan berbagai alasan.
Pemohon kemudian diarahkan untuk membayar biaya tambahan kepada petugas verifikasi agar berkas diproses lebih lanjut. Pungutan tidak hanya terjadi di kantor imigrasi wilayah, tetapi juga berlanjut di tingkat pusat Ditjen Imigrasi. Akibatnya, pemohon harus membayar dua kali agar dokumen mendapat persetujuan.
Setiap Klik Ada Harganya: Akali Digitalisasi Pelayanan Publik
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan istilah "setiap klik ada harganya" yang berkembang di internal pelaku. Istilah ini menggambarkan bahwa hampir setiap tahapan dalam sistem pelayanan keimigrasian yang telah terdigitalisasi justru dijadikan sarana pungutan liar. Setyo menyebut praktik ini sebagai bentuk pengakalan terhadap program digitalisasi pelayanan publik yang seharusnya menjadi solusi pemberantasan korupsi.
Alur Perintah dan Jaringan Tersangka
Penyidik menemukan alur perintah yang berjalan dari pejabat tingkat atas ke pejabat pelaksana. Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, saat menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Selanjutnya, Jaya Saputra memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya tambahan dari pemohon. Keduanya kemudian melibatkan Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru