KPK Bongkar Praktik Pemerasan Sistemik di Ditjen Imigrasi: Setiap Klik Berbayar, Kerugian Negara Capai Rp145,5 Miliar

- Kamis, 04 Juni 2026 | 12:00 WIB
KPK Bongkar Praktik Pemerasan Sistemik di Ditjen Imigrasi: Setiap Klik Berbayar, Kerugian Negara Capai Rp145,5 Miliar

Kerugian Negara Capai Rp145,5 Miliar

Dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, KPK memperkirakan dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut diterima melalui pembayaran tunai, transfer bank, hingga penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul uang.

Dampak Luas Terhadap Citra dan Ekonomi Indonesia

KPK menilai perkara ini menunjukkan bagaimana pelayanan publik berubah menjadi alat pemerasan. Unsur pemerasan terpenuhi karena adanya tindakan memaksa pemohon untuk memberikan uang agar layanan yang menjadi hak mereka dapat diberikan. Setyo menegaskan bahwa korupsi di sektor keimigrasian tidak hanya menyasar tenaga kerja asing, tetapi juga keluarga mereka, investor asing, hingga wisatawan. Dampaknya dinilai lebih luas dibanding perkara korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami melihat korupsi pada sektor ini memberikan efek buruk bagi ekonomi Indonesia karena menyangkut seluruh aktivitas warga negara asing yang masuk, bekerja maupun menetap di Indonesia," pungkas Setyo.

8 Tersangka Resmi Ditahan KPK

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung sejak Selasa malam, 2 Juni 2026 hingga Rabu malam, 3 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka adalah:


  • Silmy Karim (SK) - Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024

  • Saffar Muhammad Godam (SMG) - Plt Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025

  • Jaya Saputra (JS) - Direktur Izin Tinggal

  • Bagus Bramantyo (BGS) - Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal

  • Tessar Bayu Setyaji (TBS) - Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal

  • Ronald Arman Abdullah (RAA) - Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026

  • Juniadi Sri Priambudi (JSP) - Ketua Tim Alih Status ITAS

  • Gusti Bernardiansyah (GST) - Staf Subdit Izin Tinggal

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka Juniadi, Gusti, dan Ronald ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK. Sementara tersangka Silmy, Saffar Godam, Jaya, Tessar, dan Bagus ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Halaman:

Komentar