Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Dibekingi Jokowi
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya langsung ditahan pada Rabu, 3 Juni 2026, usai penetapan status tersangka.
Sebelum penahanan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat, termasuk rumah dari ketiga tersangka. Langkah ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang dinilai sudah lama mencuri perhatian publik.
Korupsi MBG Dinilai Sudah Terlihat Jelas
Pengamat Ekonomi Sosial, Nurmadi H. Sumarta, menilai bahwa praktik korupsi, mark up, dan permainan dalam program MBG sebenarnya sudah sangat transparan. Ia menyoroti ketidaksesuaian jenis barang dengan kebutuhan serta nilai kontrak yang tidak wajar dan cenderung ugal-ugalan.
"Bisa dikatakan penanganan kasus ini berlarut dan terlambat, sehingga kebocoran pengadaan sudah terlalu besar," ujar Nurmadi kepada RMOL pada Jumat, 5 Juni 2026.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru