Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Dibekingi Jokowi
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya langsung ditahan pada Rabu, 3 Juni 2026, usai penetapan status tersangka.
Sebelum penahanan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat, termasuk rumah dari ketiga tersangka. Langkah ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang dinilai sudah lama mencuri perhatian publik.
Korupsi MBG Dinilai Sudah Terlihat Jelas
Pengamat Ekonomi Sosial, Nurmadi H. Sumarta, menilai bahwa praktik korupsi, mark up, dan permainan dalam program MBG sebenarnya sudah sangat transparan. Ia menyoroti ketidaksesuaian jenis barang dengan kebutuhan serta nilai kontrak yang tidak wajar dan cenderung ugal-ugalan.
"Bisa dikatakan penanganan kasus ini berlarut dan terlambat, sehingga kebocoran pengadaan sudah terlalu besar," ujar Nurmadi kepada RMOL pada Jumat, 5 Juni 2026.
Artikel Terkait
Kader Gerindra Malang Lapor Polisi Akun Facebook Penyebar Opini Sesat, Begini Kronologinya
KPK Bongkar Aliran Dana Rp366,7 Miliar ke 35 ASN Imipas, 97% Bukan dari Gaji
KPK Bongkar Praktik Pemerasan Sistemik di Ditjen Imigrasi: Setiap Klik Berbayar, Kerugian Negara Capai Rp145,5 Miliar
Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Sertifikasi K3