Kader Gerindra Malang Lapor Polisi Akun Facebook Penyebar Opini Sesat
MULTAQOMEDIA.COM - Sejumlah kader dan simpatisan Partai Gerindra di Kabupaten Malang resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama "Rachel Rachel" ke pihak kepolisian. Laporan ini diajukan terkait unggahan video yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran keliru dan merugikan citra partai serta pemerintahan.
Kronologi Pelaporan Akun Facebook Rachel Rachel
Laporan diserahkan secara resmi ke Polres Malang pada Rabu, 3 Juni 2026. Proses pelaporan dipimpin langsung oleh kader Gerindra dari Kecamatan Pakisaji, Edi Utomo. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLPM/493/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pengaduan ini telah diterima oleh petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Isi Unggahan yang Dilaporkan ke Polisi
Laporan ini bermula dari unggahan video yang ditemukan pelapor pada Senin sore, 1 Juni 2026. Dalam konten tersebut, terdapat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait upaya pemberantasan korupsi. Menurut Edi Utomo, narasi dalam video tersebut disampaikan dengan cara yang dianggap dapat menggiring opini publik seolah-olah Partai Gerindra atau lingkaran pemerintahan terlibat dalam praktik korupsi.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan