Selain itu, terdapat ungkapan yang dinilai dapat diartikan sebagai penyebutan tidak berdasar mengenai kondisi di lingkungan kekuasaan, serta seruan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang dianggap bernada memprovokasi.
Pernyataan Kader Gerindra Soal Laporan ke Polres Malang
"Kami menghargai ruang untuk menyampaikan pendapat dan kritik, namun hal tersebut harus disertai dengan kejelasan dan dasar yang jelas. Unggahan ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai dan pemerintahan tanpa disertai bukti yang terverifikasi," ujar Edi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 4 Juni 2026.
Dasar Hukum Pelaporan Akun Facebook
Pihak pelapor menilai materi tersebut tidak lagi merupakan kritik yang membangun, melainkan berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum. Dalam laporannya, mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran informasi yang dapat merugikan kehormatan atau nama baik orang maupun lembaga.
Tindak Lanjut Kepolisian
Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam tahap penelaahan. Penyidik berencana memanggil pihak-pihak terkait serta melakukan pemeriksaan teknis terhadap akun dan konten yang dimaksud untuk mengungkap fakta secara lengkap dan objektif.
Artikel Terkait
Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Diduga Dibekingi Jokowi
KPK Bongkar Aliran Dana Rp366,7 Miliar ke 35 ASN Imipas, 97% Bukan dari Gaji
KPK Bongkar Praktik Pemerasan Sistemik di Ditjen Imigrasi: Setiap Klik Berbayar, Kerugian Negara Capai Rp145,5 Miliar
Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Sertifikasi K3