Selain itu, terdapat ungkapan yang dinilai dapat diartikan sebagai penyebutan tidak berdasar mengenai kondisi di lingkungan kekuasaan, serta seruan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang dianggap bernada memprovokasi.
Pernyataan Kader Gerindra Soal Laporan ke Polres Malang
"Kami menghargai ruang untuk menyampaikan pendapat dan kritik, namun hal tersebut harus disertai dengan kejelasan dan dasar yang jelas. Unggahan ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai dan pemerintahan tanpa disertai bukti yang terverifikasi," ujar Edi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 4 Juni 2026.
Dasar Hukum Pelaporan Akun Facebook
Pihak pelapor menilai materi tersebut tidak lagi merupakan kritik yang membangun, melainkan berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum. Dalam laporannya, mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran informasi yang dapat merugikan kehormatan atau nama baik orang maupun lembaga.
Tindak Lanjut Kepolisian
Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam tahap penelaahan. Penyidik berencana memanggil pihak-pihak terkait serta melakukan pemeriksaan teknis terhadap akun dan konten yang dimaksud untuk mengungkap fakta secara lengkap dan objektif.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru