KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Jakarta, 5 Juni 2026 – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang berlokasi di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan. Proses penggeledahan yang berlangsung pada Jumat sore ini mendapat pengawalan ketat dari satu kompi anggota Brimob bersenjata lengkap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi.
"Pasca kemarin KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Budi menambahkan, penggeledahan dimulai sejak pukul 13.48 WIB dan masih berlangsung hingga informasi ini disampaikan. "KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang," tegasnya.
KPK Tetapkan 8 Tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026), KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imipas periode 2022-2026.
Delapan tersangka tersebut meliputi:
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru