- Silmy Karim – Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 (sebelumnya Dirjen Imigrasi 2023-2024)
- Saffar Muhammad Godam – Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025
- Jaya Saputra – Direktur Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji – Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah – Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat
- Juniadi Sri Priambudi – Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Bernardiansyah – Staf Subdirektorat Izin Tinggal
Transaksi Mencurigakan Capai Rp366,7 Miliar
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK. Dari penelusuran, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025.
Menariknya, hanya sekitar Rp9,7 miliar (3 persen) yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara Rp357 miliar (97 persen) lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Modus Operandi: Silmy Karim Diduga Minta Jatah Izin Tinggal WNA
Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon. Keduanya lalu melibatkan Juniadi dan Gusti untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana.
Dana dari pemohon maupun biro jasa diduga dikumpulkan melalui rekening penampung atau rekening nominee sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK menduga selama periode 2022-2026, jumlah uang yang berhasil dihimpun dari praktik ini sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan