MULTAQOMEDIA.COM - Nama Raffi Ahmad yang muncul dalam persidangan kasus PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai menjadi celah penting bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Penasihat hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang telah didakwa.
"Terkait pemberitaan mengenai munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan PT Blueray Cargo, kami menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, fakta bahwa Jaksa menggali informasi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada yang selama ini dipahami publik," kata Dinalara kepada rmol.id, Minggu, 6 Juni 2026.
Nama Raffi Ahmad, selebritas yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni sejak 22 Oktober 2024, muncul dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum kepada saksi Tuti. Informasi ini merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya.
Menurut Dinalara, penyebutan nama Raffi Ahmad di persidangan memang belum cukup untuk membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, langkah Jaksa yang menggali informasi terkait figur publik tersebut mengindikasikan bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dan perlu didalami lebih lanjut melalui alat bukti serta keterangan saksi lainnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru