"Karena itu seluruh fakta, nama, perusahaan, dan aktivitas importasi yang terungkap dalam persidangan harus ditelusuri secara objektif dan menyeluruh," tegas Dinalara.
Dinalara juga menyoroti keterangan saksi yang menyebut PT Blueray Cargo tetap berada dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dominasi jalur merah lebih dari 80 persen. Menurutnya, fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai manfaat yang sebenarnya diperoleh perusahaan dari pemberian yang didalilkan dalam perkara.
Selain itu, persidangan turut mengungkap adanya pemberian mobil Mazda kepada Enov yang, berdasarkan keterangan saksi, berawal dari permintaan pejabat yang bersangkutan. Dinalara menilai fakta tersebut perlu diuji lebih jauh untuk melihat ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun kemungkinan pemerasan.
Oleh karena itu, ia meminta penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang namanya muncul dalam persidangan, termasuk Raffi Ahmad. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan siapa yang meminta, memberi, memperoleh manfaat, atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diadili.
"Kami berharap persidangan menjadi sarana untuk mengungkap seluruh fakta secara terang benderang, termasuk siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang memperoleh manfaat, serta pihak-pihak lain yang turut disebut dalam persidangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih agar kebenaran materiil benar-benar terungkap," tandasnya.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Tegaskan P21 Bukan Vonis: Buzzer Jokowi Jangan Pesta Dulu
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG