Ketua Ombudsman Nonaktif Suruh Jajarannya Tak Awasi Makan Bergizi Gratis, Jimly: Kurang Ajar

- Senin, 08 Juni 2026 | 15:25 WIB
Ketua Ombudsman Nonaktif Suruh Jajarannya Tak Awasi Makan Bergizi Gratis, Jimly: Kurang Ajar


MULTAQOMEDIA.COM - Majelis Etik Ombudsman RI mengungkapkan bahwa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, sempat menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menyayangkan arahan tersebut. Menurut Jimly, meskipun MBG merupakan program nasional yang sangat penting, program ini tetap harus berada di bawah pengawasan Ombudsman RI (ORI).

"Ini kan kurang ajar. Buktinya sekarang pimpinan MBG ditangkap dan menjadi tersangka, artinya ada masalah dalam tata kelola," ujar Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa ORI ke depannya tidak boleh melepaskan tugas pengawasan hanya karena sebuah program merupakan program unggulan pemerintah.

Jimly menjelaskan bahwa arahan Hery tersebut terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa staf Ombudsman kepada pihak majelis etik. Ia menekankan bahwa sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang independen, ORI wajib mengawasi seluruh program pemerintah, termasuk program prioritas nasional.

Jimly tidak memungkiri bahwa MBG adalah program yang mulia dan memiliki konsep yang baik. Namun, implementasinya harus tetap diawasi secara ketat dan tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kontrol.

"Itulah ciri budaya kerja kita di birokrasi feodal. Gara-gara ada program nasional yang disemangati presiden, akhirnya tidak ada yang berani, semuanya diam, tidak berani mengawasi. Tidak boleh begitu," tegasnya.

Sebagai informasi, Majelis Etik telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hery Susanto. Sanksi ini diberikan karena Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.

Pelanggaran tersebut meliputi keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, serta dampak negatif yang ditimbulkan terhadap unit kerja, lembaga, negara, dan publik.

Kasus ini juga terkait dengan penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Hery diduga melakukan tindak pidana ini saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam kasus tersebut, Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI. Kasus ini bermula ketika PT TSHI menghadapi masalah penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Untuk mencari jalan keluar, PT TSHI diduga melakukan kongkalikong dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI. Dalam prosesnya, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

Komentar