Nadiem Makarim Ajukan Duplik di Sidang Korupsi Chromebook, Bantah Kerugian Negara Rp3,6 Triliun

- Selasa, 23 Juni 2026 | 07:00 WIB
Nadiem Makarim Ajukan Duplik di Sidang Korupsi Chromebook, Bantah Kerugian Negara Rp3,6 Triliun

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Juni 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa, Nadiem Makarim.

Duplik merupakan jawaban akhir dari pihak terdakwa terhadap replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan ini menjadi momen krusial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, menyatakan telah menyiapkan bantahan untuk mematahkan dakwaan jaksa sekaligus menegaskan kembali isi nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya. Selain melalui tim penasihat hukum, Nadiem juga akan menyampaikan duplik pribadi. Dalam duplik tersebut, ia akan menjelaskan kronologi pengadaan Chromebook serta membantah adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Menurut Nadiem, kebijakan yang diambil justru menghasilkan penghematan anggaran yang signifikan.

"Ironi terbesar kasus ini adalah saya dipenjara dan dituntut lebih besar daripada teroris untuk suatu kebijakan yang menghemat minimal Rp3,6 triliun karena memilih suatu operating system yang gratis dan menghemat anggaran," ujar Nadiem sesaat sebelum sidang dimulai.


Halaman:

Komentar