Agenda pembacaan duplik ini menjadi penting setelah sebelumnya JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai pendiri Gojek Indonesia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut perampasan harta senilai Rp4,87 triliun yang disebut sebagai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru