KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Jabatan Sekda, Mobil Mewah Rp2 Miliar Jadi Syarat

- Rabu, 01 Juli 2026 | 11:50 WIB
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Jabatan Sekda, Mobil Mewah Rp2 Miliar Jadi Syarat






MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), diduga meminta mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat kepada peserta seleksi jabatan Sekda.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kasus ini bermula saat Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan Sekda pada April 2025. "Pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda. Terdapat dua orang calon, yaitu FHD (Fahdiansyah) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan ZKN (Zulkarnain) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.


Dalam proses seleksi, penyidik KPK menduga Suhardiman meminta syarat berupa mobil sport utility vehicle (SUV) Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon. "Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," ujar Taufik.


Halaman:

Komentar