Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S di showroom wilayah Jabodetabek senilai sekitar Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. "Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor lima tahun," jelas Achmad.
KPK juga menemukan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam proses pembelian. Profil keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit kendaraan senilai lebih dari Rp2 miliar. "Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas ARD (Ardiles) selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya," terang Taufik.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga pemberian mobil mewah tersebut merupakan suap kepada Suhardiman agar Zulkarnain menduduki jabatan Sekda. Perkara ini berkembang setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni 2026.
Dengan alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka: Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Pemkab Kuansing, dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Suhardiman diduga sebagai penerima suap, sementara Zulkarnain dan Ardiles diduga sebagai pemberi.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru