Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S di showroom wilayah Jabodetabek senilai sekitar Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. "Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor lima tahun," jelas Achmad.
KPK juga menemukan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam proses pembelian. Profil keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit kendaraan senilai lebih dari Rp2 miliar. "Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas ARD (Ardiles) selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya," terang Taufik.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga pemberian mobil mewah tersebut merupakan suap kepada Suhardiman agar Zulkarnain menduduki jabatan Sekda. Perkara ini berkembang setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni 2026.
Dengan alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka: Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Pemkab Kuansing, dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Suhardiman diduga sebagai penerima suap, sementara Zulkarnain dan Ardiles diduga sebagai pemberi.
Artikel Terkait
Letjen Widi Prasetijono Diduga Belikan Mobil Alphard Rp1,6 M untuk Mantan Anggota Kowad
Bupati Kuansing dan Sekda Kabur Saat OTT KPK, Kini Diultimatum Segera Menyerahkan Diri
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Lagi, Bongkar Skandal Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun Penjara: Siap Perjuangkan Kebenaran di Kasus Korupsi Chromebook