MULTAQOMEDIA.COM - Nama Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono kembali menjadi sorotan dalam sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap. Mantan Pangdam IV/Diponegoro ini diduga membelikan mobil mewah Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar untuk Dian Putri Permatasari, mantan anggota Kowad yang pernah bertugas di bawah komandonya.
Dugaan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada 22 Juni 2026. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari dealer mobil Nasmoco untuk menelusuri aliran dana hasil TPPU yang diduga digunakan untuk membeli aset mewah.
Menurut kesaksian Angga Armada Yoga, pegawai Nasmoco, kendaraan Alphard hitam dipesan atas nama Dian Putri Permatasari dengan harga sekitar Rp1,6 miliar. Transaksi dilakukan secara bertahap pada 2024. Adik ipar Letjen Widi, Arief Kusmawanto, disebut melakukan pembayaran sebagian, termasuk uang muka dan cicilan sekitar Rp500 juta atas perintah Widi.
"Untuk Alphard, pemesannya adalah Bu Dian. Seingat saya harganya sekitar Rp1,6 miliar," ujar Angga dalam persidangan. Setelah lunas, mobil dikirim ke kediaman Dian di Graha Estetika, Semarang.
Bantahan dari Dian Putri
Dian Putri Permatasari, yang kini berprofesi sebagai wiraswasta kuliner setelah mengundurkan diri dari Kowad pada 2023, dihadirkan sebagai saksi. Ia mengakui membeli Alphard tersebut, tetapi membantah bahwa mobil itu dibelikan oleh Letjen Widi.
Menurut Dian, sebagian pembayaran berasal dari pelunasan utang Rp520 juta oleh rekannya bernama Rindu. Ia mengklaim membayar sisanya sekitar Rp1,1 miliar secara mandiri. Namun, Dian mengaku tidak bisa mengingat secara rinci bukti transaksi atau pengembalian utang tersebut.
Jaksa menyatakan pemanggilan Dian berawal dari penelusuran aset rekening terkait PT Rumpun Sari Antan, yang terhubung dengan aliran dana TPPU. Jaksa masih akan mendalami keterangan Dian dan sosok "Rindu" di sidang berikutnya, termasuk konfrontasi dengan Letjen Widi.
Konteks Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap. Jaksa menduga sebagian dana hasil kejahatan tersebut dialirkan untuk pembelian aset mewah dan disamarkan melalui transaksi nominee.
Selain Alphard, jaksa juga menelusuri pembelian mobil lain, seperti Toyota Land Cruiser yang disebut "LC Pak Widi". Dua terdakwa utama dalam perkara TPPU ini adalah Andhi Nur Huda (mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan) dan Gus Yazid (tokoh agama yang dekat dengan Widi).
Hingga berita ini ditulis, belum ada komentar resmi dari Letjen Widi Prasetijono terkait dugaan tersebut. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan perwira tinggi TNI dan dugaan penyalahgunaan wewenang serta aliran dana korupsi ke pihak pribadi.
Perkembangan sidang ini akan terus dipantau, karena berpotensi mengungkap jaringan yang lebih luas dalam skandal pengadaan lahan BUMD Cilacap.
Artikel Terkait
Bupati Kuansing dan Sekda Kabur Saat OTT KPK, Kini Diultimatum Segera Menyerahkan Diri
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Lagi, Bongkar Skandal Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun Penjara: Siap Perjuangkan Kebenaran di Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook