Roy bahkan mendesak majelis hakim untuk langsung menggugurkan perkara jika pihak penggugat atau saksi kunci tidak menunjukkan diri di pengadilan. Sikap tegas ini menunjukkan keseriusan Roy dalam memperjuangkan transparansi hukum.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengonfirmasi bahwa sidang perdana untuk terdakwa Roy Suryo dalam perkara ini masih harus ditunda. Pihak pengadilan masih menunggu hasil permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dengan kasus Roy, sidang untuk Tifauzia Tyassuma justru sudah dijadwalkan oleh PN Jakarta Timur. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru