Roy bahkan mendesak majelis hakim untuk langsung menggugurkan perkara jika pihak penggugat atau saksi kunci tidak menunjukkan diri di pengadilan. Sikap tegas ini menunjukkan keseriusan Roy dalam memperjuangkan transparansi hukum.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengonfirmasi bahwa sidang perdana untuk terdakwa Roy Suryo dalam perkara ini masih harus ditunda. Pihak pengadilan masih menunggu hasil permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dengan kasus Roy, sidang untuk Tifauzia Tyassuma justru sudah dijadwalkan oleh PN Jakarta Timur. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Artikel Terkait
7 Alasan Mediator di London Solusi Terbaik Selesaikan Sengketa Konstruksi & Bisnis
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Jabatan Sekda, Mobil Mewah Rp2 Miliar Jadi Syarat
Letjen Widi Prasetijono Diduga Belikan Mobil Alphard Rp1,6 M untuk Mantan Anggota Kowad
Bupati Kuansing dan Sekda Kabur Saat OTT KPK, Kini Diultimatum Segera Menyerahkan Diri