MULTAQOMEDIA.COM - Influencer Permadi Arya, yang lebih dikenal sebagai Abu Janda, dinilai tidak menunjukkan itikad baik setelah melontarkan ujaran kebencian bermuatan SARA. Ucapan kontroversialnya yang menyebut masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat sebagai intoleran memicu laporan resmi ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum DPP IKM, Dafrizal Djamari, mengungkapkan hal ini saat mendampingi Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey, dalam pemeriksaan klarifikasi sebagai pelapor di Mabes Polri pada Senin, 6 Juli 2026. Menurut Dafrizal, tidak ada upaya permintaan maaf dari Abu Janda sejak kasus ini mencuat.
"Sejauh ini kita mengetahui bahwa pihak Abu Janda sama sekali tidak pernah melakukan permintaan maaf kepada kita secara terbuka maupun melalui kuasa hukumnya atau siapa pun," ucap Dafrizal kepada wartawan.
Alih-alih meminta maaf, Abu Janda justru membantah telah melontarkan hinaan kepada masyarakat Sumatera Barat setelah laporan diajukan. Sikap ini dinilai semakin memperkeruh suasana.
"Tapi itu (bantah) saja. Tidak ada embel-embel lain. Sama sekali tidak menyesali perbuatannya, tidak pernah merasa bersalah atas apa yang telah diucapkan," tegas Dafrizal.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru