Pernyataan Abu Janda tersebut dinilai membuat resah masyarakat, khususnya warga Minangkabau. Dampak dari dugaan ujaran kebencian ini dinilai sangat luas dan melukai perasaan publik.
"Akibat dari dugaan ujaran kebencian ini, reaksi publik terutama masyarakat Sumatera Barat dan masyarakat Minang sangat besar. Damage-nya sudah terjadi, ini sudah melukai hati masyarakat Sumatera Barat," tutur kuasa hukum.
Sementara itu, Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey menjelaskan bahwa panggilan penyidik Polri bertujuan untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan yang diajukannya. Ia mengapresiasi respons cepat dari pihak kepolisian.
"Kami hari ini telah menjalankan klarifikasi, sudah memberikan bukti-bukti dan menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik. Alhamdulillah sudah selesai dan kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cukup cepat merespons," ujar Braditi.
Sebagai informasi, laporan terhadap Abu Janda telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait pentingnya toleransi dan bahaya ujaran kebencian di media sosial.
Artikel Terkait
KPK Bantah Bocoran OTT Bupati Kuansing: Dugaan Keterlibatan Internal dan Eksternal
GHARIS Minta KPK Selidiki Lonjakan Harta AHY dan Ibas yang Mencapai 733 Persen
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Manipulasi Fakta, dan Hakim Tertidur
KPK Didorong Usut Transparan Kasus Amplop Menteri Kehutanan Raja Juli ke Bupati Kuansing