MULTAQOMEDIA.COM – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan. Kasus sengketa informasi publik terkait dokumen ijazah Jokowi kini memasuki babak baru setelah Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lapangan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Solo. Langkah ini diambil untuk menelusuri keberadaan dokumen yang menjadi objek sengketa.
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan untuk menguji konsistensi keterangan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Solo dalam persidangan. Dalam keterangannya, pihak termohon menyebut bahwa dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat pendaftaran calon Wali Kota Solo pada 2005 tidak dikuasai atau disimpan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan maupun Lembaga Kearsipan Daerah Kota Solo.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pemotor Viral Pukul Pengendara Lain di Jagakarsa, Pelaku Tertunduk Lesu
Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Rp10,5 Juta Viral, Warganet Bandingkan dengan Nasib Guru dan Dosen
Rahasia Pola Makan 6.000 Kalori dan Latihan Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Korupsi Kripto Trump: Pendapatan Rp35 Triliun dalam 18 Bulan dari Kebijakan Presiden