"Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE," lanjut Refly dalam persidangan.
Tidak hanya meminta pembatalan status tersangka, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan status hukumnya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam petitum lainnya, Roy Suryo juga meminta pengadilan untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengembalikan reputasi yang dinilai telah tercoreng akibat penetapan tersangka yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula sesuai Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," tegas Refly Harun.
Sidang praperadilan kedua ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi yang melibatkan tokoh publik. Hasil dari sidang ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi Roy Suryo dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penerapan UU ITE.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Pulih dari Operasi, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Berlanjut
Jaksa Agung Muda Febrie Bantah Mundur, Klarifikasi soal Penggeledahan Rumah dan Barang Bukti 7 Koper
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK: Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah
KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kini Jalani Pemeriksaan Intensif