Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Minta Batal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

- Jumat, 10 Juli 2026 | 05:50 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Minta Batal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

MULTAQOMEDIA.COM - Tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, resmi mengajukan sidang praperadilan kedua. Melalui kuasa hukumnya, ia meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membatalkan penetapan status tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut dibacakan langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam petitumnya, Refly menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai tidak sah dan harus dibatalkan.

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah," ujar Refly Harun di hadapan majelis hakim.

Refly juga menyoroti bahwa penggunaan pasal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, putusan MK itu telah memberikan tafsir resmi terhadap ketentuan dalam UU ITE yang seharusnya dijadikan acuan oleh penyidik.


Halaman:

Komentar