MULTAQOMEDIA.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan ini menjadi sorotan publik dan menandai babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pengumuman penting ini melalui video singkat pada Sabtu, 11 Juli 2026. "Pada hari ini, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan proses hukum yang tengah berjalan oleh penyidik Polri. Kejagung menegaskan akan menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas di Jampidsus tetap berjalan normal.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tambah Anang. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang bergulir dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Artikel Terkait
John Field Terima Vonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Tak Banding Kasus Suap Bea Cukai
Reformasi Total Kejagung Pasca Febrie Mundur: Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik
Polri Geledah 13 Lokasi, Sita Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg dalam Kasus Korupsi Batu Bara & Asabri
Jampidsus Febrie Didesak Dinonaktifkan: Penggeledahan Rumah Mewah dan Temuan 74 Kg Emas