MULTAQOMEDIA.COM - Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi momentum krusial bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan reformasi total guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa.
"Keputusan Febrie untuk mundur patut dihormati sebagai langkah pribadi dan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan," ujar Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Namun, Pitra menegaskan bahwa Kejagung tidak boleh hanya berfokus pada pergantian pejabat. Momen ini harus dijadikan titik awal reformasi internal yang nyata dan menyeluruh.
"Kesempatan ini wajib dimanfaatkan untuk membersihkan tubuh Kejaksaan secara total," tegas Pitra.
Pitra juga mendorong Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi mendalam di seluruh lini, terutama pada bidang strategis yang menangani kasus korupsi dan perkara besar yang menjadi sorotan publik.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru