"Reformasi internal sangat diperlukan agar martabat Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tetap terjaga," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal ini melalui video singkat pada Sabtu, 11 Juli 2026.
"Hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menyetujui pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," jelas Anang.
Anang menambahkan bahwa keputusan ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum, seiring dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru