"Reformasi internal sangat diperlukan agar martabat Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tetap terjaga," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal ini melalui video singkat pada Sabtu, 11 Juli 2026.
"Hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menyetujui pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," jelas Anang.
Anang menambahkan bahwa keputusan ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum, seiring dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri.
Artikel Terkait
John Field Terima Vonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Tak Banding Kasus Suap Bea Cukai
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan Emas 74 Kg
Polri Geledah 13 Lokasi, Sita Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg dalam Kasus Korupsi Batu Bara & Asabri
Jampidsus Febrie Didesak Dinonaktifkan: Penggeledahan Rumah Mewah dan Temuan 74 Kg Emas