MULT AQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama dua pejabat daerah lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026. "Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelas Asep.
Selain Etik Suryani, dua tersangka lainnya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM). Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru