Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK Tersangka Pemerasan ASN

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:00 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK Tersangka Pemerasan ASN

KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli s.d. 29 Juli 2026," tambah Asep.

Dalam kesempatan tersebut, Asep menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung proses penanganan perkara ini, khususnya Polres Surakarta, insan pers, dan seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, sejak Kamis, 9 Juli 2026, yang mencakup Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Sebanyak sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani, enam aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo, dan dua pihak swasta.

Selain itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam mata uang Rupiah, Dolar Australia, dan Dolar Singapura dengan nilai keseluruhan mencapai miliaran Rupiah.


Halaman:

Komentar