MULTAQOMEDIA.COM - Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) ke Kejaksaan Agung. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
Margono mengonfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari pihak swasta dan seorang individu berinisial F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Tiga kasus yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berharga, mulai dari emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah. Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan dari 12 lokasi penggeledahan:
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
- 74 kg emas batangan
- USD 4.767.300
- SGD 14.083.800
- Rp 100.000.000
- Foto keluarga 2 bingkai
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
- Rp 4.462.365.000
- USD 84.356
- SAR 17.595
- SGD 83.394
- THB 33.100
- TRY 4.020
- CNY 1.223
- JPY 152.000
- RM 212
- INR 1.600
- AED 640
- KRW 61.000
- GBP 40
- BND 10
- VND 150
- NZD 100
Artikel Terkait
Komisi III DPR Tuntut Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi Batu Bara
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi dan TPPU, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kortastipidkor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tersangka Korupsi & TPPU, Sita 74 Kg Emas
Korupsi Pejabat Irak dan Indonesia: Uang Miliaran Rupiah Disembunyikan di Dinding, Saluran Air, hingga Brankas Tersembunyi