MULTAQOMEDIA.COM - Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) ke Kejaksaan Agung. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
Margono mengonfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari pihak swasta dan seorang individu berinisial F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Tiga kasus yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berharga, mulai dari emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah. Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan dari 12 lokasi penggeledahan:
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
- 74 kg emas batangan
- USD 4.767.300
- SGD 14.083.800
- Rp 100.000.000
- Foto keluarga 2 bingkai
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
- Rp 4.462.365.000
- USD 84.356
- SAR 17.595
- SGD 83.394
- THB 33.100
- TRY 4.020
- CNY 1.223
- JPY 152.000
- RM 212
- INR 1.600
- AED 640
- KRW 61.000
- GBP 40
- BND 10
- VND 150
- NZD 100
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru