MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Laporan tersebut berkaitan dengan penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Penolakan ini bukan karena laporan dianggap tidak memenuhi syarat, melainkan karena dugaan pemberian uang tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Dengan demikian, penanganan perkara beralih dari Direktorat Gratifikasi ke Kedeputian Penindakan KPK. Kasus yang semula diproses sebagai gratifikasi kini dikembangkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses jika objek yang dilaporkan sudah menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," ujar Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Aminuddin menambahkan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK telah menyelesaikan verifikasi administrasi dan mengirimkan surat balasan resmi kepada Raja Juli Antoni. Dengan demikian, penanganan di Direktorat Pencegahan dinyatakan selesai atau case closed.
Meski proses administrasi dihentikan, perkara ini tidak berakhir begitu saja. Seluruh dugaan pidana kini sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK. "Penindakan jauh lebih tahu," tegas Aminuddin.
Penyidikan Dugaan Aliran Uang ke Menhut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa laporan gratifikasi Raja Juli telah ditutup di ranah pencegahan. Namun, penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian amplop tersebut justru terus dikembangkan.
"Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," kata Budi.
Saat ini, KPK mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Berdasarkan konstruksi awal penyidikan, Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum menyerahkannya kepada Menteri Kehutanan. Penyidik kini fokus mendalami tujuan pemberian uang tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan.
Artikel Terkait
Iwakum Kecam Hotman Paris: Desak Permintaan Maaf Usai Hina Wartawan Saat Konferensi Pers
Hotman Paris Bela Febrie Gratis? Anak Kandung Bongkar Pencitraan dan Sindir Angpao Nikahan
Kuasa Hukum: Emas 74 Kg dan Uang Tunai Rp Miliaran di Rumah Febrie Adriansyah Milik Yayasan Pendidikan
Hotman Paris Bela Febrie Tanpa Pamrih: Ngaku Tak Harap Uang, Ini Alasan Sebenarnya