Dugaan Pemerasan terhadap 914 Petani
Selain dugaan gratifikasi, penyidik juga mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan terhadap 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Suhardiman Amby diduga memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 1.828 hektare.
Dalam penyidikan sementara, uang hasil pemotongan SHU tersebut diduga dikumpulkan dan ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura (SGD). Modus ini diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang sebelum dipakai dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang tunai sebesar 12.000 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Juprizal diduga berperan sebagai pengumpul setoran sebelum uang tersebut diserahkan.
Menurut Taufik, Suhardiman Amby telah mengakui bahwa ia membawa uang tersebut ketika menemui Menteri Kehutanan. Pengakuan ini berbeda dengan pernyataan Suhardiman sebelumnya kepada media yang mengaku tidak mengetahui isi amplop yang dibawanya.
Menhut Raja Juli Akan Dipanggil sebagai Saksi
Untuk melengkapi alat bukti, KPK akan memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara ini. Salah satu saksi yang akan dimintai keterangan adalah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi dugaan penyerahan uang yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan.
Hingga Jumat (17/7/2026), Raja Juli Antoni belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan laporan gratifikasi yang diajukannya maupun rencana pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
Sorotan Publik terhadap Kinerja KPK
Perkembangan kasus ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kinerja KPK dalam menangani sejumlah kasus korupsi besar. Belakangan, pegiat antikorupsi mendesak KPK untuk lebih agresif mengambil alih perkara-perkara yang berdampak luas, termasuk kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Desakan ini menguat setelah muncul perdebatan mengenai batas kewenangan penanganan perkara antara KPK dan aparat penegak hukum lainnya. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, serta mekanisme yang berlaku, termasuk dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Raja Juli Antoni.
Penyidik memastikan bahwa pengusutan dugaan pemerasan terhadap ratusan petani, dugaan gratifikasi, serta aliran dana dalam perkara tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas Kuantan Singingi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Artikel Terkait
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan
KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Segel Ruang Kerja dan Sejumlah Kantor Dinas
Iwakum Kecam Hotman Paris: Desak Permintaan Maaf Usai Hina Wartawan Saat Konferensi Pers
Hotman Paris Bela Febrie Gratis? Anak Kandung Bongkar Pencitraan dan Sindir Angpao Nikahan