Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan

- Selasa, 21 Juli 2026 | 03:25 WIB
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan






MULTAQOMEDIA.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik saat berhadapan dengan wartawan.


Laporan tersebut resmi didaftarkan pada Senin (20/7/2026) dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.


Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa ucapan Hotman Paris tidak hanya menyasar individu wartawan, melainkan berpotensi merendahkan seluruh profesi wartawan di Indonesia.


"Kasus ini menyangkut profesi wartawan yang menurut kami telah dilecehkan. Karena itu kami berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga fakta-faktanya dapat dibuka secara terang di pengadilan," ujar Edison dalam keterangan resminya.


Dalam laporan tersebut, Hotman Paris diduga melanggar ketentuan penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 242.


Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat menghadapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.


Halaman:

Komentar