Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan

- Selasa, 21 Juli 2026 | 03:25 WIB
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan


Dalam momen tersebut, Hotman sempat melontarkan kalimat kontroversial, "Lu punya otak enggak sih?" kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan. Potongan video pernyataan ini pun viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan.


PWI menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia, PWI memutuskan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi.


Sebelum laporan dilayangkan, Hotman Paris sebenarnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengaku menyesali ucapannya dan menyatakan tidak memiliki niat untuk menghina profesi wartawan. Dalam klarifikasinya, Hotman menjelaskan bahwa pernyataan tersebut muncul dalam situasi yang menurutnya berlangsung panas saat sesi tanya jawab.


Ia juga menegaskan tetap menghormati insan pers yang selama ini berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Meski demikian, PWI menilai permintaan maaf tidak menghapus hak organisasi untuk menempuh langkah hukum.


Menurut PWI, proses hukum diperlukan agar ada kejelasan mengenai batas-batas penghormatan terhadap profesi wartawan dalam ruang publik. Kasus ini menambah polemik yang belakangan mengiringi pernyataan-pernyataan Hotman Paris terkait penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.


Sebelumnya, sejumlah pihak juga mengkritik pernyataan Hotman yang mengaitkan kasus kliennya dengan Presiden Prabowo Subianto, hingga akhirnya ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan sejumlah pejabat lainnya.


Kini, laporan PWI akan memasuki tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Polisi akan memeriksa pelapor, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.


Halaman:

Komentar