Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari hasil OTT dan rangkaian penggeledahan terhadap para pihak yang diduga terlibat. "Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, 21 Juli 2026.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis aset dan uang tunai. Rinciannya meliputi uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening milik Sudirman yang diduga akan diserahkan kepada Bupati Lombok Barat. Selain itu, penyidik menyita uang tunai Rp20 juta di rumah Junaidi selaku Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), serta uang sebesar Rp489 juta yang berada di rekening perusahaan CV DKK.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan
KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Segel Ruang Kerja dan Sejumlah Kantor Dinas