KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat

- Selasa, 21 Juli 2026 | 11:00 WIB
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat

KPK juga mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset itu meliputi sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar. "Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian perkara dan akan terus didalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani," ujar Taufik.

KPK menduga barang bukti yang disita memiliki hubungan erat dengan perkara benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Kasus ini menunjukkan praktik korupsi yang sistematis di tingkat pemerintah daerah. "Penyidik masih akan terus mendalami aliran dana, sumber dana, serta keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam perkara ini," pungkas Taufik.

OTT di Lombok Barat ini diawali dengan informasi mengenai dugaan penyerahan uang kepada Lalu Ahmad Zaini. Pada pertengahan Juli 2026, tim KPK melakukan pemantauan intensif di Lombok Barat setelah menerima laporan bahwa Sudirman melakukan penarikan uang sejumlah Rp1,25 miliar yang diduga akan disetorkan kepada Lalu Ahmad Zaini. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.


Halaman:

Komentar