Penyidikan Febrie Adriansyah: Sorotan Keterlibatan Grup Bakrie di Kasus Jiwasraya dan Asabri Kembali Mencuat

- Kamis, 23 Juli 2026 | 13:25 WIB
Penyidikan Febrie Adriansyah: Sorotan Keterlibatan Grup Bakrie di Kasus Jiwasraya dan Asabri Kembali Mencuat

Benny kemudian menuding BPK serta penyidik Kejaksaan Agung sengaja melindungi grup bisnis Bakrie dan mengorbankan dirinya serta Heru Hidayat untuk menanggung seluruh kerugian negara. "BPK yang nutupin. Yang nutupi kedua dan Wakil Ketua BPS pasti kroninya Bakrie. Memang yang nutupin. Memang Ketua dan Wakil Ketua BPK itu yang nutupin," jelas Benny Tjokro.

Ketua BPK (saat itu) Agung Firman Sampurna membantah tudingan Benny. Ia menegaskan BPK tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka atau pihak mana yang dilindungi. "BPK menghitung kerugian negara setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung," ujar Agung. Atas tuduhan Benny Tjokro, BPK bahkan melaporkan Benny atas dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan audit internal maupun temuan pemeriksaan kerugian negara, Jiwasraya diketahui menempatkan dana investasi bernilai triliunan rupiah pada saham-saham gorengan berspesifikasi tinggi (overpriced), termasuk portofolio saham yang terafiliasi dengan entitas Grup Bakrie. Tercatat setidaknya ada 8 emiten yang terkait dengan grup usaha ini yang dikoleksi Jiwasraya dengan total nilai perolehan mencapai Rp1,5 Triliun. Namun, per 31 Desember 2019, nilai pasar saham-saham tersebut anjlok menjadi Rp723,8 Miliar, sehingga memicu penurunan aset Jiwasraya dengan kekurangan nilai (unrealized loss) mencapai Rp790,3 Miliar (turun 52,20%). Penurunan paling tajam terjadi pada emiten PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) yang anjlok 93,01% dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang merosot 90,01%.

Meskipun nama-nama perusahaan Grup Bakrie kerap muncul dalam dokumen audit portofolio investasi Jiwasraya dan Asabri, Kejaksaan Agung tidak pernah menetapkan Nirwan Bakrie maupun eksekutif Grup Bakrie sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihak BPK dan Kejaksaan Agung menegaskan perhitungan kerugian negara (PKN) dilakukan berdasarkan konstruksi perbuatan melawan hukum yang dirancang oleh penyidik.

Dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, Kejaksaan mengonstruksikan perbuatan melawan hukum (PMH) dilakukan oleh jajaran direksi internal yang bekerja sama dengan broker/manajer investasi swasta, yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat, untuk memanipulasi harga saham di pasar sekunder. Penjelasan ini membantah isu yang dilontarkan Benny bahwa ada sosok Nirwan Bakrie yang diduga menyuruh Heru dan Benny untuk mengatur investasi gorengan ke-8 perusahaan milik Bakrie.

Konstruksi hukum itu juga membantah keterlibatan Febrie yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus. Febrie diduga memiliki hubungan dengan Grup Bakrie sehingga perkara-perkara ini hanya menyentuh pemain seperti Benny, Heru, dan direksi Jiwasraya dan Asabri. Berdasarkan konstruksi hukum jaksa, pembelian saham BNBR, ELTY, DEWA, hingga VIVA oleh Jiwasraya dilakukan melalui perantara Manajer Investasi (MI) dan transaksi reguler di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penyidik menilai tidak ditemukan bukti materil berupa persekongkolan langsung (mens rea) antara manajemen puncak Grup Bakrie dengan Direksi Jiwasraya untuk membobol kas negara. Sebaliknya, permainan harga oleh gorengan saham dimainkan oleh operator lapangan. Konstruksi hukum inilah yang dinilai membuat pihak Bakrie selamat dari jerat hukum dalam persidangan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Pada kasus Jiwasraya, selain Benny yang divonis pidana nihil karena sudah divonis seumur hidup di kasus Asabri dan uang pengganti Rp5,7 Triliun, ada juga Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera) yang divonis pidana nihil karena sudah divonis seumur hidup dalam kasus Asabri dan uang pengganti Rp10,7 Triliun. Di jajaran Jiwasraya, kasus ini menyeret Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya 2008–2018) yang divonis penjara seumur hidup, dan belakangan dikoreksi menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi. Kemudian, Harry Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya) divonis 20 tahun penjara. Berikutnya, Syahmirwan (Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya) divonis 18 tahun penjara.


Halaman:

Komentar